Home / Berita Umum / Tawarkan Jasa Seks, Wanita di Malaysia Divonis 6 Bulan Penjara

Tawarkan Jasa Seks, Wanita di Malaysia Divonis 6 Bulan Penjara

Tawarkan Jasa Seks, Wanita di Malaysia Divonis 6 Bulan Penjara – Seseorang wanita di Malaysia diberi hukuman cambuk serta dipenjara sebab tawarkan layanan sex. Wanita ini bisa menjadi orang ke-3 yang diberi hukuman cambuk di lokasi Terengganu, Malaysia sebelumnya setelah dua wanita pasangan semacam juga diberi hukuman cambuk.

Kamis (27/9/2018) , ibu tunggal berumur 30 tahun ini divonis 6 bulan penjara serta hukuman cambuk sekitar enam kali oleh pengadilan syariah di Terengganu. Janda yang tidak dimaksud namanya ini diadili dibawah Undang-undang Syariat Islam yang melarang prostitusi. Lokasi Terengganu yang dikuasai Partai Pan-Malaysia Islami (PAS) memang menetapkan hukum syariat Islam.

” Walau pelanggaran ini tidak menyertakan seseorang korban, ini memberi akibat negatif dengan merusak institusi kemasyarakatan, menyebabkan penyakit yang disebarkan dengan seksual, serta memberikan dampak jelek pada golongan muda, ” ucap jaksa Muhammad Khasmizan Abdullah yang mengatasi masalah ini.

Wanita ini diamankan oleh polisi syariah dalam suatu hotel ditempat pada 17 September kemarin. Diakuinya bersalah sudah tawarkan layanan sex.

Dalam persidangan, janda cerai ini minta kemudahan hukuman dengan menyebutkan dianya sangat terpaksa masuk dunia prostitusi untuk menghidupi anaknya, sebab dia tak akan memperoleh support finansial dari bekas suaminya.

Akan tetapi hakim Rosdi Harun menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara serta hukuman cambuk sekitar enam kali pada wanita itu. Hakim Rosdi mengatakan dianya ‘sangat kecewa’ sebab wanita itu tidak tunjukkan penyesalan.

” Hukuman Anda akan memberi waktu pada Anda untuk merefleksikan kekeliruan Anda serta bertobat, ” kata hakim Rosdi waktu membaca putusan.

Wanita itu mempunyai waktu 14 hari untuk ajukan banding atas vonis yang diterimanya. Jaksa Muhammad Khasmizan mengatakan jika hukuman cambuk pada wanita ini akan dikerjakan di dalam penjara tempat dia melakukan waktu hukumannya kelak.

Menyikapi vonis ini, grup pembela wanita muslim, Sisters in Islam, mengatakan kekecewaannya pada pengadilan Terengganu yang kembali menjatuhkan hukuman cambuk pada kaum hawa. Hukuman cambuk seperti ini dinilai menjadi bentuk penyiksaan.

Didapati jika pada 3 September lantas, dua wanita diberi hukuman cambuk, semasing sekitar 6 kali, di muka umum di pengadilan syariah Terengganu. Ke-2 wanita itu diberi hukuman cambuk sesudah didapati coba lakukan jalinan intim sesama type.

About admin