Home / Berita Umum / Sidang Buni Yani Akan Di gelar Di gedung Pertanian

Sidang Buni Yani Akan Di gelar Di gedung Pertanian

Sidang Buni Yani Akan Di gelar Di gedung Pertanian – Kuasa hukum terdakwa masalah ujaran kebencian Buni Yani, Aldwin Rahardian menyampaikan clientnya siap menghadiri sidang ke-3 di Gedung Dinas Perpustakaan serta Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, hari ini, Selasa (4/7) .

” Dia (Buni Yani) siap, ” kata Aldwin pada CNNIndonesia. com, Jakarta, Senin (3/7) malam.

Sidang dengan agenda dengarkan jawaban jaksa pada eksepsi Buni Yani ini di gelar jam 09. 00 WIB.
Saksikan juga : Sidang Eksepsi, Buni Yani Didampingi 29 Pengacara
Aldwin menyampaikan pihaknya cuma menyimak jawaban jaksa dalam persidangan hari ini. Sebab, lanjut Aldwin, keberatan-keberatan Buni Yani telah di sampaikan dalam sidang pembacaan eksepsi terlebih dulu.

” Agendanya cuma dengarkan jawaban jaksa. Kami perhatikan, baru ada respon pada sidang selanjutnya, ” ucap Aldwin.

Buni Yani didakwa menebarkan kabar tanpa ada hak jadi mengakibatkan kebencian di orang-orang. Dia dinilai tdk mempunyai hak untuk mengedit serta menebarkan video rekaman yang menayangkan pidato Basuki Tjahaja Purnama dengan kata lain Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016.
Saksikan juga : Buni Yani Didakwa Berniat Menebarkan Kebencian
Dalam video itu Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51. Buni Yani mengedit video yang diupload oleh Dinas Komunikasi, Kabar serta Orang-orang Pemerintah Propinsi DKI Jakarta. Ia mengedit tanpa ada izin yang berwenang.

Video itu diupload Dinas Komunikasi, Kabar serta Orang-orang pada 28 September 2016 dengan waktu 1 jam 48 menit. Sesaat Buni Yani memotong video itu jadi 30 detik, pada menit ke 24 sampai 25.

Setelah diedit, Buni Yani mengunggah kembali video itu ke akun Facebook pribadi dari tempat tinggalnya di lokasi Depok.

Video itu viral di sosial media. Ahok lantas didemo oleh massa dari beragam elemen organisasi orang-orang Islam. Ahok dituding menista agama Islam.
Saksikan juga : Sidang Buni Yani Diwarnai Demo Massa Pendukung
Jaksa mendakwa Buni Yani tidak mematuhi Pasal 32 ayat 1 juncto 48 ayat 1 UU nomor 11 th. 2008 mengenai Kabar serta Transaksi Elektornik, juncto UU RI nomor 19 mengenai Perubahan atas UU nomor 11 th. 2008. (wis)

About admin