Home / Berita Umum / PA Mendukung Pelaku Cabul 2 Anak Kandung Dihukum Berat

PA Mendukung Pelaku Cabul 2 Anak Kandung Dihukum Berat

PA Mendukung Pelaku Cabul 2 Anak Kandung Dihukum Berat – Satu orang bapak bernama Ujang Abdul Rosid (43) asal Garut tega mencabuli anak kandungnya sendiri sampai hamil serta melahirkan. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memohon Ujang diberi hukuman berat.

” Kami mengharapkan pemeran diberi hukuman optimal serta berat. Pasalnya ini berjalan empat tahun serta korbannya dibawah usia, ” tutur Ketua Komnas PA Diah Puspitasari pada wartawan di Polres Garut, Sabtu (6/7/2019) .

Diah menjelaskan Ujang layak dijatuhi hukuman berat karena korban yg berumur 15 tahun itu hamil serta melahirkan. Diluar itu, Ujang mencabuli anak kedua-duanya yg masih berumur 12 tahun dalam kurun waktu 2016 sampai 2019.

Beberapa korban sama sama melihat disaat salah satunya antara mereka diperlakukan gak patut oleh pemeran. ” Insiden itu membuat korban menanggung derita, ” tutur Diah.

Ujang dijaring klausal berlapis oleh polisi. Kecuali dijaring Undang-undang Perlindungan Anak, Ujang diganjar Klausal 64 KUHP lantaran aksi yg dikerjakan berulang kali.

Ke dua korban, semenjak perkara ini terbongkar, langsung diatasi oleh pekerja sosial seperti Komnas PA serta Pusat Layanan Terintegrasi Perlindungan Wanita serta Anak (P2TP2A) .

About admin