Motif Beli Sabu Dalam Penyelidikan – Polisi masihlah menyelidiki motif Roro Fitria beli sabu lewat photografer Wahyu Hartawan dengan kata lain Wawan pada seorang berinisial YK. Info yg di sampaikan oleh Roro dimaksud tidak umum.
” Dikarenakan ini jadi hal yg baru, rata-rata beberapa orang itu beli buat gunakan sendiri, dia beli namun tidak jelas buat apa. ini yg pengen kita dalami, tentunya ada suatu hal, kemungkinan kecil dia beli seharga Rp 4 juta namun tidak ada tujuannya, ” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (19/2/2018) .
Suwondo memaparkan rata-rata seorang pesan narkoba dikarenakan dia udah menggunakan terlebih dulu. Sistem tersebutlah yg tidak diketemukan polisi dalam info Roro. Lebih-lebih Roro beli sabu cukup banyak.
” Buat apa? Punya arti gini, rata-rata dia gunakan dahulu, baru dia paham baru beli. Itu yg berlangsung dengan cara umum, rata-rata itu calon rata-rata gunakan dahulu baru dikompori buat beli. Ada fase itu yg tiada. Namun dia mendadak dia beli bahkan juga mengupayakan buat beli dengan jumlah cukup banyak. Buat pemula, ini cukup banyak, ” papar Suwondo.
Masalah Roro yg sempat mengakui pakai sabu 2 x, polisi masihlah memahami info itu. Pasalnya, kata Suwondo, pihaknya mendapatkan info beda masalah pemanfaatan sabu itu.
” Kita sanggup informasi yg tidak serupa, itu yg lagi tengah kita selidiki. Kita sanggup informasi yg tidak serupa, ini yg pengen kita minta yg perihal buat pengen buka agar kita lebih tahu kondisi yg sebetulnya, jadi kita tau bagaimana menahan peredaran narkoba di selanjutnya harinya, ” tuturnya.
Roro di tangkap polisi selagi ada di kediamannya di Pattio Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2) . Penangkapan Roro sebagai pengembangan dari tersangka Wawan, yg diawalnya ditangkap di dekat showroom motor di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.
Dari tangan orang bernama Wawan itu, polisi mengambil 2 gr sabu. Wawan mengakui sabu itu merupakan barang yg dipesan Roro mulai sejak 13 Februari 2018.
Roro Fitria dimaksud mentransfer duwit Rp 4 juta buat beroleh 2, 4 gr sabu. Roro dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Th. 2009 terkait narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 th. penjara.