Home / Berita Umum / Kurir Sabu Antar Pulau Tertangkap Di Denpasar

Kurir Sabu Antar Pulau Tertangkap Di Denpasar

Kurir Sabu Antar Pulau Tertangkap Di Denpasar – Satres Narkoba Polresta Denpasar menangkap seseorang kurir narkoba lintas pulau. Petugas juga mengambil sabu seberat 1 kg dan 3. 132 butir ekstasi.

Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo mengatakan barang itu diambil petugas dari kurir yang bernama Mega (24). Sabu serta pil berlogo omega diperoleh dari Surabaya.

” Ini kalaupun kita menguangkan sejumlah Rp 3, 120 miliar. Kita juga udah selamatkan lebih kurang 2 ribu anak bangsa dari ancaman narkoba ini, ” kata Hadi di kantornya, Selasa (7/8/2018).

Pemeran, sambung Hadi, ditangkap selesai ambil tanda untuk bukti ini (narkoba) di area GOR di seputaran Ubung, Denpasar Barat. BB disimpan dalam kardus serta digantung di dashboard motor.

Hasil dari pengecekan, pemeran ini mendapatkan perintah dari seorang bernama Ogik yang ada pada Surabaya. Sekarang ini Ogik tengah dalam buruan petugas.

” Dia (Mega) mendapatkan gaji dari Ogik berwujud 0, 5 gr sabu cuma untuk ambil serta menyimpan BB saja. Kalaupun sukses mengedarkan dapat diupah Rp 1, 2 juta sekali transaksi, ” jelas Kapolresta.

Dari penangkapan di tempat peristiwa di jalan Cokroaminoto Denpasar, petugas lantas mengerjakan pengecekan didalam rumah kos pemeran di jalan Maruti Denpasar. Ditempat ini pemeran kembali menemukannya tanda untuk bukti sabu dalam 5 paket kecil seberat 43, 11 gr.

Nyatanya (5) paket sabu ini adalah gaji dari transaksi awal mulanya. Jadi pemeran udah 2 kali bekerja jadi kurir narkoba jaringan Ogik, ” tegas Hadi.

Kecuali jadi kurir, Mega mengakui bila dianya sendiri juga pemakai sabu. Pemuda yang punyai usaha bengkel ini mengakui tergiur jadi kurir sebab iming-iming gaji uang serta paket sabu lewat cara percuma.

” Saya cuman gunakan sabu saja ekstasi tidak sempat. Saya makai dari tahun 2016, ” jelas Mega menjawab pertanyaan Kapolresta.

Atas tindakannya pemeran dijaring klausal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomer 35 Tahun 2009 Terkait Narkotika. Dengan ancaman hukuman Sekurang-kurangnya 5 tahun serta maksimum 20 tahun.

About admin