Korban Tewas Salah Sasaran – Seseorang mahasiswa UGM, Dwi Ramadhani Herlangga yg tewas dibacok sebagai korban salah arah. Selagi jumpa pers, polisi memperlihatkan bendo, senjata tajam yg difungsikan pemeran selagi beraksi.
Bendo selama 40 cm itu difungsikan pemeran AYT (19) membacok korban. Tidak cuman bendo, polisi juga mengambil suatu motor matic bernopol AB 2411 WI. Polisi mengamankan satu pemeran yang lain yaitu MW (16).
” Buat ancamannya (tersangka) optimal 15 th. penjara, ” kata Kapolresta Yogyakarta, AKBP Armaini dalam jumpa pers di kantornya, Senin (11/6/2018).
AYT digunakan pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yg menjadikan korban wafat dunia. Sesaat MW digunakan pasal 351 ayat 3 jo pasal 56 KUHP dikarenakan bisa di buktikan menunjang melaksanakan penganiayaan.
” Berkenaan (MW) yg masihlah anak-anak sendiri terus pasalnya itu (pasal 351 ayat 3 jo pasal 56 KUHP) pidananya. Tetapi perlakuan pada penyidikan, penuntutan serta selanjutnya kelak di persidangan dia dapat ikuti UU peradilan anak, ” katanya.
” Korban yg dibunuh juga mahasiswa, salah arah kembali. Walaupun salah arah perbuatan tersangka juga tdk dibenarkan. Jadi apa pun argumen si pemeran ini dengan hukum tdk dibenarkan, ” pungkas Armaini.