Ditlala Membuat Peraturan Keagenan Kapal Atas Perintah Kemenhub – Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Lalu Lintas serta Angkutan Laut (Ditlala) mengadakan Pemasyarakatan Peraturan Keagenan serta Konvensi International Maritime Organization (IMO) Terakhir Step I pada agen kapal asing di Jakarta pada Kamis (11/7/2019) . Direktur Ditlala Wisnu Handoko mengemukakan kalau pekerjaan pemasyarakatan ini merupakan peluang yg baik buat meng-update kabar berkaitan kebijakan keagenan serta konvensi internasional lantaran tiap-tiap tahun ketetapan dapat beralih.
” Ini hari peraturannya begini, kelak tahun depannya dapat ada pergantian . Lantaran tiap-tiap tahun dari badan-badan atau perangkat-perangkat IMO seperti Marine Safety Committee (MSC) atau yang lain terus menjalankan pertemuan serta membuahkan resolusi-resolusi, ” ujar Wisnu dalam info tercatat, Jumat (12/7/2019) .
Wisnu pun mengemukakan kalau keagenan kapal serta perusahaan pelayaran sebagai stakeholder yg penting dalam siklus angkutan transportasi laut. Dengan demikian, di pengoperasian kapal kedua-duanya pasti harus memerhatikan aturan-aturan yg berlaku dengan cara internasional ataupun nasional.
Menurut dia, kalau satu negara telah menetapkan konvensi internasional itu, karena itu perlu disahkan pun pada tiap-tiap kapal internasional yg masuk ke negara itu hingga keagenan kapal harus sadari pun ketentuannya. Dalam industri maritim, telah diketahui pilar dari pengoperasian kapal yg pertama merupakan konvensi internasional Safety Of Life At Sea atau SOLAS.
” Saat ini beberapa kapal berpegang pada SOLAS atau konvensi internasional angkutan keselamatan hingga SOLAS jadi yg pertama. Lalu SOLAS itu turunannya banyak, kalaupun yg pokok ditata masih mengenai keselamatan, seperti berapakah banyaknya sekoci serta liferaft yang wajib ada di atas kapal dan sebagainya, ” jelas Wisnu.
Lanjut Wisnu, semua kapal mesti tahu mengenai problem pencemaran. Problem pencemaran ini banyak pula yg terjalin dengan keagenan seperti sertifikatnya atau berkaitan dengan gerakan kapal.
Problem lain yg dicontohkan Wisnu serta jadi halangan keagenan di lapangan biar mengetahui mengenai peraturan yg berlaku adalah cost buat kapal waktu. Kalaupun kapal tidak jalan karena itu cost bertambah serta sesudah itu kalau cost makin bertambah serta tidak dapat dituntaskan karena itu reliabilitas Indonesia di mata asing tidak ada hingga banyak yg tidak tertarik memanfaatkan layanan dalam negeri.
” Oleh karena itu, satu diantara tanggung jawab keagenan merupakan mempersiapkan SDM serta manajemen yg baik biar service keagenan kapal dapat berjalan secara baik, ” tambah Wisnu.
Diluar itu, problem Delivery Order (DO) Online serta klasifikasi kapal mesti jadi perhatian perusahaan keagenan kapal. Saat berlangsung kehancuran kapal serta kapal itu ada agennya, lalu kapal itu belum dapat bergerak sebelum dicek oleh klasifikasi karena itu keagenan kapal harus terjalin dengan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) .
Wisnu memperjelas kalau jadi regulator, Ditjen Perhubungan Laut mempunyai tanggung jawab kerjakan pembinaan ke perusahaan pelayaran serta keagenan kapal. Ini jadi fakta buat perusahaan pelayaran serta keagenan kapal harus mengatur izin ke Ditjen Perhubungan Laut dalam soal ini Ditlala.
Selain itu, menurut Kasubdit Angkutan Laut Luar Negeri Ditlala, Lusi Andayani, pemasyarakatan ini dijalankan buat menaikkan pandangan agen kapal asing bertindak sebagai pemakai layanan pada peraturan keagenan serta konvensi IMO terakhir. ” Realisasi pemasyarakatan pada agen kapal asing berkaitan Peraturan Keagenan serta Konvensi IMO Terakhir Step I dijalankan tanggal 11 Juli serta step II dijalankan minggu ke-tiga Juli 2019, ” papar Lusi.
Lusi sebutkan penyelenggaraan keagenan kapal ditata dalam Ketetapan Pemerintah Nomer 20 Tahun 2010 mengenai Angkutan di Perairan sama seperti udah dirubah dengan Ketetapan Pemerintah Nomer 22 Tahun 2011, Ketetapan Menteri Perhubungan Nomer PM 93 Tahun 2013 mengenai Penyelenggaraan serta Pengusahaan Angkutan Laut serta Ketetapan Menteri Perhubungan Nomer PM 11 Tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan serta Pengusahaan Keagenan Kapal.
Mengenai peserta yg datang pada acara itu adalah banyak perwakilan dari perusahaan pelayaran yg aktif mengageni kapal asing, Kementerian Koordinator Bagian Kemaritiman, Kementerian Koordinator Bagian Perekonomian, unit berkaitan di Kementerian Perhubungan, dan dari Asosiasi ALFI/ILFA, INSA, serta ISSA.
Sesaat berperan sebagai narasumber salah satunya dari Kasubdit Angkutan Laut Luar Negeri Ditlala, Kepala Seksi Skema Kabar Ditlala, Kepala Seksi Keselamatan Kapal Direktorat Perkapalan serta Kepelautan, Sekretaris Jenderal INSA, serta Biro Klasifikasi Indonesia dan dibimbing oleh Kasie Program STIP, Andi Aswad.