Daki Gunung Rushmore, Pria Di Michigan Didenda Sekitar Rp 14 Juta – Seseorang pria di Michigan, Amerika Serikat, diamankan lantaran cobalah mendaki Gunung Rushmore yang kondang. Pria bernama Zachary Schossau (19) itu juga lantas didenda USD 1. 000 (kira-kira Rp 14. 449. 050).
Kamis (26/7/2018), Schossau mendaki gunung yang ruang memorial nasional itu akhir minggu waktu lalu. Schossau adalah warga South Rockwood, Michigan.
Gunung Rushmore adalah gunung dengan ukiran 4 kepala presiden Amerika Serikat, ialah George Washington, Thomas Jefferson, Theodore Roosevelt, serta Abraham Lincoln.
Seperti di ketahui mendaki Gunung Rushmore adalah suatu yang ilegal. Tidak cuman mesti membayar denda USD 1. 000, Schossau harus membayar cost pengadilan USD 30.
Web Kantor Kejaksaan South Dakota menuliskannya, Schossau mendaki Gunung Rushmore pada 22 Juli 2018. Kejaksaan kembali mengingatkan kembali bab mendaki Gunung Rushmore yaitu hal melawan hukum.
” Ingin hormat serta jauhi Memorial Rushmore, ” kata Jaksa Parsons. Perkara Schossau waktu ini di handel asisten jaksa Kathryn Rich.