Home / Berita Umum / Cabuli Bocah Umur 12 Tahun Mesno Di Denda Uang 5 Miliar

Cabuli Bocah Umur 12 Tahun Mesno Di Denda Uang 5 Miliar

Cabuli Bocah Umur 12 Tahun Mesno Di Denda Uang 5 Miliar – Gadis belia berumur 12 th., NN, warga Karanganyar Kabupaten Kebumen jadi korban pencabulan tetangganya sendiri, Misno dengan sebutan lain MS (43) . Dipicu peristiwa ini, NN alami trauma.

Pergantian prilaku NN yang diawalnya narasi jadi sangat pendiam, mengundang kesangsian dalam benak orang tuanya. NN juga berkemauan kuat ceritakan terhadap ayahnya, terkait peristiwa jelek yang ia alami.

Kepala Polres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar mengutarakan peristiwa yang dirasakan NN diawali pada Juli 2017. Waktu itu, NN bersama-sama temannya yaitu M, akan memohon jambu merah di muka tempat tinggal MS. Mereka juga memohon izin terhadap yang memiliki tempat tinggal.

Selesai menuai jambu merah, dua gadis belia ini ucapkan terima kasih. Tapi, yang memiliki jambu merah, yaitu MS tidak menyahut.

Rekan korban, M selanjutnya mendahului pulang. NN ditinggal sendirian di teras tempat tinggal MS. Mendadak, MS keluar tempat tinggal serta mengajak NN masuk dalam. Keduanya selanjutnya lihat tv.

” Rupanya, ini cuma modus MS buat mencabuli korban. Selagi lihat TV, MS membujuk korban dengan iming-iming duwit Rp 5. 000, ” kata Arief dalam tayangan pers yang di terima Merdeka. com, Sabtu (20/1) malam.

Tersangka juga mengemukakan bahwa korban bakalan tidak hamil. Ia juga mengintimidasi supaya NN tutup mulut. NN didesak supaya tdk mengemukakan pada siapa saja.

Sehabis persoalan ini didalami kepolisian, didapati selanjutnya tidak cuma sekali MS melaksanakan aksi bejatnya. Berdasarkan pernyataan tersangka yang dikonfrontir dengan korban, MS sudah mencabuli NN jumlah 4 kali.

Peristiwa paling akhir dijalankan MS pada pertengah Oktober 2017. Ironisnya, selagi itu, NN dimintai tolong oleh istri tersangka. Ia diperintah beli garam di warung.

” Selagi istri tersangka udah masuk ke kamar, MS mencabuli NN, ” kata Arief.

Orangtua korban yang melihat pergantian prilaku putrinya serta mengerti pemicunya selanjutnya melapor ke kepolisian. MS juga di tangkap Unit 1 Unit Reserse Kriminil (Reskrim) pada Jumat (5/1) jam 16. 30 Wib di tempat tinggalnya.

Waktu ini MS ditahan di Markas Polres Kebumen. MS dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Th. 2016 terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima th. serta paling lama 15 th., dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

About admin