Home / Berita Umum / Bocah Kelas 1 SD Jadi Korban Pencabulan Di WC Umum Oleh Kakek Kakek

Bocah Kelas 1 SD Jadi Korban Pencabulan Di WC Umum Oleh Kakek Kakek

Bocah Kelas 1 SD Jadi Korban Pencabulan Di WC Umum Oleh Kakek Kakek – Durhakim (66) , warga asal Dusun Peruin, RT 001, RW 002, Desa Peruin, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi ini digiring ke Polsek Area Laut Gilimanuk, Bali Senin (13/11) . Kakek yg kesehariannya tukang bersih-bersih WC umum dekat pelabuhan Gilimanuk ini, diamankan sehabis dilaporkan melaksanakan pencabulan kepada bocah kelas 1 SD.

Kapolsek Area Laut Gilimanuk lewat Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi mengemukakan, pemeran disangka melaksanakan perbuatan pencabulan kepada RN (7) .

Momen itu berlangsung selagi korban jalan sendiri akan menuju musala ikuti pengajian lebih kurang jam 15. 15 WITA, sore barusan. Korban yg tahu pemeran, tdk menaruh rasa takut serta syak wasangka waktu digiring ke suatu WC umum di tempat lapangan Gilimanuk.

Area yg sepi buat pemeran bikin lancar rayuan dengan sedikit mengintimidasi korban yg selagi itu mulai ketakutan sembari menggenggam seperangkat kelengkapan ngaji. Sembari mengintimidasi mengurung korban di kamar mandi, pemeran menyodorkan duwit Rp 10 ribu pada korban buat buka celananya.

” Perbuatan pencabulan dijalankan didalam WC. Pemeran mengupayakan menciumi bibir korban serta melepas celana korban dengan paksa, ” jelas Muliyadi, Senin (13/11) .

Selagi itu, lanjut Mulyadi, pemeran pernah memasukkan jari telunjuk kirinya dengan berulangkali ke alat kelamin korban. Tdk bahagia hingga di situ, pemeran selanjutnya keluarkan kemaluannya serta mengupayakan memasukkan ke kemaluan korban.

” Korban yg merasakan kesakitan mengupayakan buat teriak serta kabur meninggalkan pemeran, ” papar Muliyadi.

Korban yg ketakutan mengadu pada rekan-rekannya serta diantar oleh pengurus musala ke orangtuanya. Korban ceritakan apa yg dirasakannya pada orang-tua korban sampai dilanjutkan buat melapor ke Polsek.

” Berdasarkan laporan itu kami melaksanakan perbuatan pengamanan sesaat pemeran. Info korban udah kami ambillah termasuk juga melaksanakan visum, ” tangkisnya.

Waktu ini pemeran serta tanda untuk bukti berwujud duwit tunai Rp 10 ribu udah diamankan di Mapolsek Area Laut Gilimanuk buat sistem selanjutnya.

Pemeran dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 th. 2014 terkait pergantian atas UU RI No. 23 th. 2012 terkait perlindungan anak

About admin