Ahok Dapat Remisi Pada 17 Agustus Selama 2 Bulan – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memperoleh remisi atau pengurangan waktu hukuman pada 17 Agustus. Ahok mendapatkan remisi saat dua bulan.
“Iya (bisa remisi),” kata Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto melalui pesan singkat, Jumat (17/8/2018).
Ade memberikan Ahok memperoleh remisi itu karena dinilai berkepribadian baik. Pemberian remisi saat dua bulan itu berdasar pada Keppres nomer 174/1999 mengenai remisi.
“Berkepribadian baik serta sudah melakukan pidana lebih dari 6 bulan,” terangnya.
Awal mulanya, Menkum HAM Yasonna Laoly juga mengemukakan Ahok memperoleh remisi. Diprediksikan Ahok dapat bebas dari penjara pada Desember kelak.
“Dia akan (remisi) 17 Agustus. Perhitungan, Desember dia telah ini (bebas), kelak saya teliti. Kelak kita kalkulasi lagi kapan dia dapat keluar,” kata Laoly sesudah ikuti pawai obor Asian Games 2018 di Polres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Koja, Kamis (16/8).
Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum serta HAM DKI Jakarta, Arpan, menyampaikan Ahok memang diusulkan memperoleh remisi 17 Agustus.
Saat di penjara, Ahok baru mendapatkan remisi waktu Natal 2017. Bekas Gubernur DKI Jakarta itu divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara karena dapat dibuktikan bersalah lakukan penodaan agama atas pengakuan masalah Surat Al-Maidah 51 waktu bertandang ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.