Home / Berita Umum / 1 Orang Tewas dan 3 Alami Luka Bacok Akibat Tawuran Pelajar di Tangsel

1 Orang Tewas dan 3 Alami Luka Bacok Akibat Tawuran Pelajar di Tangsel

1 Orang Tewas dan 3 Alami Luka Bacok Akibat Tawuran Pelajar di Tangsel – Tawuran antar group pelajar di Pondok Aren, Tangerang Selatan, membuat 1 orang wafat serta 3 luka bacok. Polisi tangkap 9 orang pemeran penganiayaan itu.

” Sejumlah besar group remaja ini tetap statusnya pelajar serta dibawah usia. Dari 9 yang telah ditangkap, dua orang dewasa serta tujuh tetap dibawah usia. Rata-rata tetap sekolah di SMP serta SMK, ” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan dalam launching perkara di Mapolres Tangsel, Jumat (7/12/2018) .

Tawuran itu berlangsung di Jalan Bintaro Pokok bidang III Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Minggu (2/12) kira-kira jam 05. 00 WIB. Dua group pelajar itu datang dari lokasi Ciputat serta Pondok Aren dengan group dari Ciledug.

” Mereka bertemu atau janjian bertemu di jalan raya Bintaro, Pondok Aren. Selanjutnya antar group pemuda ini berperan tawuran yang manakah dalam tawuran itu ada korban, ” tangkisnya.

Korban wafat dalam tawuran itu berinsial AS. Sedang 3 korban luka bacok yaitu AIM, SDMP, serta SR.

Sesaat 9 terduga yang diamankan yakni MSBI, RD, S, BKA, WTP, SN, MY, AFB, serta DMI. Sedang dua terduga yang tetap buron yaitu B serta T.

Tidak hanya itu, banyak terduga ikut ambil banyak barang punya group rivalnya yang ditinggal kabur. Banyak barang itu seperti telephone seluler genggam sampai sepeda motor.

Banyak terduga itu didatangkan dalam launching perkara. Group terduga mengatakan diri perkumpulan Katak Beracun. Polisi tetap menelusuri group itu.

” Jadi perkumpulan terduga yang ada pada belakang kita ini yang datang dari Ciputat serta Pondok Aren ini mengatakan dirinya sendiri perkumpulan Katak Beracun, ” tangkisnya.

Banyak terduga diduga Klausal 365 KUHP ayat 3 serta atau 170 ayat (2) ke-3 serta atau 338 KUHP serta atau 351 ayat 3 KUHP Jo Klausal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 atas Pergantian UU RI No. 23 tahun 2002 perihal Perlindungan Anak. Banyak terduga terancam hukuman optimal 15 tahun penjara.

About admin