Usaha Nikel Indonesia Perlu Di Tingkatkan – Lokasi Indonesia Timur jadi basis industri smelter. Sekarang ini di lokasi Indonesia Timur, tengah difokuskan pengembangan industri berbasiskan smelter terutama bijih nikel serta stainless steel.
Lewat industri smelter ini, ditargetkan dapat menghasilkan nikel sejumlah 4 juta ton pada th. 2020 atau berperan sebesar 10 % untuk penuhi keperluan dunia sejumlah 40 juta ton per th..
” Kami optimistis, karna Indonesia mempunyai 32 titik proyek pemurnian serta pemrosesan nikel yang menyebar di sebagian lokasi industri, diantaranya di Konawe, Kolaka, Pulau Obi, Halmahera serta Morowali, ” tutur Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi serta Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan, dalam info tercatat Kamis (11/5/2017).
Satu diantaranya pengembangan industri smelter itu ada di Lokasi Industri Morowali, Sulawesi Tengah. Lokasi seluas 2. 000 hektar yang ditargetkan bakal menarik investasi sebesar US$ 6 miliar atau setara Rp78 triliun, dan menyerap tenaga kerja segera sejumlah 20 ribu orang serta tak segera sekitaran 80 ribu orang.
Lalu, Lokasi Industri Bantaeng mempunyai luas 3. 000 hektare yang diprediksikan bakal menarik investasi sebesar USD 5 miliar atau setara Rp 55 triliun, dengan Harbour Group melakukan tindakan sebagai investor.
Sedang, untuk Lokasi Industri Konawe, diperkirakan bakal menarik investasi sejumlah Rp 28 triliun. Melakukan tindakan sebagai anchor industry di lokasi ini yaitu Virtue Dragon Nickel Industry, dengan penyerapan tenaga kerja sekitaran 18 ribu orang.
” Mengembangnya industri smelter didalam negeri, terkecuali dapat mendorong perekonomian nasional, diinginkan dapat juga memberi akibat positif untuk kesejahteraan orang-orang sekitaran, ” papar Putu.
Karenanya, dibutuhkan kemitraan strategis diantara pemangku kebutuhan manfaat membawa perkembangan berbarengan.
” Hubungan ini dari mulai beberapa pelaku industri, tenaga kerja sampai pemerintah, ” paparnya.
Menurut Putu, langkah hilirisasi juga adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 th. 2014 mengenai Perindustrian, yang pengerjaannya ditata dalam Ketentuan Pemerintah Nomor 41 th. 2015 mengenai Sumber Daya Industri. Dalam ketentuan itu, ditata tentang pemakaian sumber daya alam dengan cara efektif, ramah lingkungan, serta berkepanjangan.
Setelah itu, larangan atau restriksi ekspor sumber daya alam dalam rencana penambahan nilai lebih Industri manfaat pendalaman serta penguatan susunan Industri dalam negeri, dan jaminan ketersediaan serta penyaluran sumber daya alam untuk Industri dalam negeri.