Home / Berita Umum / Tinggalkan Pacrnya Usai Di Setubuh MWR Di Tangkap Polisi

Tinggalkan Pacrnya Usai Di Setubuh MWR Di Tangkap Polisi

Tinggalkan Pacrnya Usai Di Setubuh MWR Di Tangkap Polisi – Habis manis sepah dibuang. Pepatah ini sesuai disematkan pada perbuatan MWR (19) yg memutus pertalian sehabis meniduri pacarnya NAS (15) .

MWR tidak dapat lolos saat saja. Warga Jalan Gunung Krakatau Gang Ikhlas, Medan ini masuk bui sehabis diadukan keluarga NAS ke polisi. Dia dikira tidak mematuhi UU Perlindungan Anak.

” Tersangka diamankan di tempat tinggalnya lebih kurang waktu 00. 42 Wib awal hari barusan, ” kata Iptu Ainul Yaqin, Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Kamis (24/5) .

Peristiwa diawali selagi MWR datang ke tempat tinggal NAS, pacarnya di Jalan Roso, Mariendal, Patumbak, Deli Serdang, Minggu (11/2) lebih kurang waktu 10. 00 Wib. Selagi itu, tiada orang yang lain terkecuali sang pacar yg lagi tengah membasuh busana.

Dia selanjutnya membujuk NAS buat masuk dalam kamar ibunya.

” Yg perihal mengajak bersetubuh dengan iming serta janji akan memikul tanggung jawab dapat menikahinya, ” terang Ainul.

NAS terperdaya. Dia percaya janji manis MWR serta menuruti kehendak.

Pendek narasi, terakhir MWR menentukan pertalian percintaan mereka. NAS yg terluka serta merasakan dirugikan membongkar segala perbuatan MWR terhadap orang tuanya. Mereka melapor ke Polsek Patumbak.

Pengaduan itu dilakukan tindakan petugas. MYR juga ditangkap. Dia dijerat dengann Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D serta atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E dari UU RI No 35 Th. 2014 terkait Pergantian UU RI No 23 Th. 2002 terkait Perlindungan Anak.

” Tersangka masih tetap dicek buat diolah seterusnya, ” tutup Ainul

About admin