Home / Berita Umum / Tidak Berikan Remisi Terpidana Korupsi Di Blitar

Tidak Berikan Remisi Terpidana Korupsi Di Blitar

Tidak Berikan Remisi Terpidana Korupsi Di Blitar – Jumlah empat narapidana korupsi di Lapas Kelas IIB Blitar tdk mendapatkan remisi pada lebaran th. ini.

Napi korupsi dapat diusulkan mendapatkan remisi apabila senang jadi justice collaborator. Alternatif yang lain merupakan apabila yang perihal sudah membayar denda atau duwit pengganti yang tertulis pada amar putusan.

” Mereka tdk membayar denda, jadi tdk dapat kami usulkan buat memperoleh remisi, ” terang Kasubsie Registrasi Lapas Kls IIB Blitar Disri Wulan Agustiono, Senin (11/6/2018).

Sedang menurut catatan Disri, dengan total ada 246 napi yang mendapatkan remisi. Angka itu terdiri atas 238 napi persoalan pidana umum serta 8 napi persoalan pidana teristimewa (narkoba).

Napi persoalan narkoba, imbuhnya, dapat diusulkan mendapatkan remisi apabila periode hukumannya dibawah lima th., sedang yang diatas lima th., yang perihal mesti jadi justice collaborator atau sudah melakukan sepertiga periode tahanan.

” Dari segala napi itu, yang bebas pada waktu Lebaran ada jumlah 6 orang. Semua sebagai napi persoalan pidana umum, ” tuturnya.

Waktu ini Lapas Kls IIB Blitar di huni jumlah 479 orang. Mereka terdiri atas 139 tahanan serta 340 napi. Dari angka itu, jumlah 16 orang sebagai penghuni wanita.

About admin