Sipir Lapas di Lampung Jadi Kurir Sabu Diringkus di Sumsel – Unit Reserse Naskoba Polres Banyuasin tangkap dua kurir sabu di jalan lintas timur, Banyuasin, Sumatera Selatan. Salah satunya kurirnya ialah sipir Lapas di Lampung.
“Ada dua kurir sabu lintas propinsi yang kami tangkap. Diantaranya pegawai PNS atau sipir di Lapas Lampung,” kata Kapolres Banyuasin, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem dalam info tercatat, Jumat (23/11/2018).
Penangkapan berawal waktu Sat Narkoba Polres Banyuasin terima laporan dari penduduk akan ada pengiriman paket sabu dari Riau ke Lampung pada Jum’at (16/11) kemarin.
Mendapatkan laporan itu, team kombinasi dari Lalu, Reskrim serta Narkoba langsung mengecek semua kendaraan yang melalui di Jalintim KM 42. Tidak lama sesudah itu, ada satu bus lintas propinsi melintas.
“Semua kendaraan telah kami check. Cocok ada bus lintas propinsi RAPI, kami cek langsung. Tampak ada penumpang yang tingkahnya ketakutan serta ia juga langsung dicheck, nyatanya ada paket sabu 1,5 Kg,” kata Yudhi.
Team juga langsung mengamankan kurir berinisial RE (36). Paling akhir RE didapati ialah sipir Lapas di Bandar Lampung.
Bahkan juga RE beberapa kali sudah ikut serta pengiriman sabu sebab terlilit hutang perjudian. Gaji menjadi kurir ini yang gagasannya akan dipakai membayar hutang.
Tidak berhenti pada RE, polisi langsung menguber aktor lainnya. Dapat dibuktikan, seseorang wanita yang terima barang berinisial DJ (37) diamankan di Bandar Lampung.
“DJ ini dahulu terpidana di Lapas Bandar Lampung tempat RE kerja. Kerena RE miliki banyak hutang, ia narasi pada DJ serta ditawari jadi kurir sabu dengan gaji Rp 20 juta,” tuturnya.
Sabu sendiri, dibawa RE dari Riau arah Bandar Lampung. Setelah itu sabu itu gagasannya disebarkan di Lampung serta sekelilingnya oleh DJ serta bandar yang lain.
Atas tindakannya, ke-2 kurir itu sekarang mesti mendekam di sel Mapolres Banyuasin. Kedua-duanya dijaring Masalah 114 serta Masalah 112 ayat (2) UU Narkoba dengan intimidasi hukuman mati.