Home / Berita Umum / Sebanyak 40 WN Cina Dan Tiongkok Diamankan Karena Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Internasional

Sebanyak 40 WN Cina Dan Tiongkok Diamankan Karena Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Internasional

Sebanyak 40 WN Cina Dan Tiongkok Diamankan Karena Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Internasional – Sekitar 40 masyarakat negara asing (WNA) asal Taiwan serta Tiongkok diamankan Petugas Imigrasi Semarang. Mereka disangka berperan kejahatan cyber internasional yaitu penipuan serta pemerasan.

Kadiv Keimigrasian Propinsi Jateng, Ramli HS, menyampaikan aktor kerjakan laganya lewat telpon serta fasilitas internet buat kerjakan panggilan telpon dengan sarana Voice Over Internet Protocol (VOIP) serta memanfaatkan aplikasi Skype buat mengabari tujuan.

“Jadi itu dikerjakan sempat di Jepang, lantaran terdeteksi petugas kabur ke Indonesia, serta tempatnya berpindah-pindah sempat di Bali,” kata Ramli HS kala titel masalah di Rumah Detensi Imigrasi Semarang, Senin (22/4).

Ia menyebutkan, pengungkapan ini berdasar pada pelacakan pihak Keimigrasian yg mencurigai kehadiran WNA Taiwan serta China yg banyak ada Ke Semarang. Petugas lantas mengawasi satu unit rumah modern di Puri Anjasmoro yg ditempati banyak WNA semenjak satu bulan paling akhir.

Dari sisi dokumen imigrasi, mereka kerjakan pelbagai pelanggaran berkenaan dokumen seperti paspor serta izin tinggal. Kanwil Kemenkumham Jateng lantas bekerjasama dengan Polda Jateng serta dikerjakan penggerebekan pada Kamis (18/4) waktu 17.00 WIB.

“Kami langsung gerebek ada 40 orang WNA yg diamankan 10 orang mengatakan masyarakat negara Taiwan. Dan 30 orang belum dapat tunjukkan dokumennya,” katanya.

Terpisah, Direktur Reserse Kejahatan Pribadi Polda Jateng, Kombes Pol Hendra Suhartiyono, menyampaikan banyak terduga lakukan modifikasi rumah yg disewa dengan memberikan kedap nada supaya tdk diduga. Mereka mengarah korban dari negara mereka sendiri melalui telpon yg nomornya diterima dengan cara ilegal.

“Jadi nomer telpon buat mengabari korban itu bisa data dengan cara ilegal. Telah bisa data langsung hubungi tujuan tujuan, mengatakan jadi penegak hukum menyampaikan kabar (korban) berperan pidana serta dibuktikan dengan surat dari penegak hukum. Aktor lantas tawarkan pertolongan buat meniadakan catatan itu kalau korban menyetor uang,” jelas Hendra

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji, menyampaikan 40 WN terbagi dalam 36 pria serta 6 wanita. Mereka rata-rata berumur pada 25-30 tahun.

“11 orang salah satunya adalah DPO Interpol. Sekarang ini masih tetap dicheck di Rudenim. Berkenaan langkah apa yg akan diambil buat banyak WNA itu yaitu kewenangan Imigrasi,” kata Abioso Seno Aji.

Dari tangan banyak aktor, diambil alih beberapa tanda untuk bukti. Salah satunya 29 telephone seluler, sepuluh paspor berkebangsaan Taiwan, uang tunai Rp 35 juta, 3 pager, satu bendel dokumen, 64 unit telpon rumah, serta sejumlah perlengkapan pc.

About admin