Polisi Berhasil Bekuk Seorang Pengedar narkoba Di Karawang – Unit Narkoba Polres Karawang mengamankan seseorang pengangguran ES, dengan sebutan lain Abang (46) dikarenakan mengedarkan sabu. Selagi ditangkap disalah satu tempat tinggal di Jalan Taruno Kecamatan Karawang Barat, diketemukan 2 paket sabu dalam bungkus palstik berwarna bening seberat 2. 33 gr.
Tersangka diawalnya menampik disebut yaitu pengedar, tapi tdk berkutik selagi digeledah badannya diketemukan sabu di dalam bungkus rokok.
” Tersangka kami tangkap sehabis kami diawalnya mendapatkan kabar dari penduduk apabila tersangka kerapkali mengedarkan sabu. Sesudah kami melaksanakan pengintai kami mendapatkan disalah satu tempat tinggal serta segera kami tangkap bersama-sama tanda untuk bukti sabu yang siap diedarkan, ” kata Kasat Narkoba Polres Karawang, ” Eko Condro, Kamis (15/3/2018) .
Menurut Eko, tersangka ES di tangkap Selasa (13/3/2018) malam disalah satu tempat tinggal di jalan Taruno Gang Pemuda 2, Kecamatan Karawang Barat. Selagi di tangkap tersangka seseorang diri dirumahnya, tapi pernah menyanggah apabila dianya sendiri seseorang pengedar sabu.
Tapi polisi tdk kalah cerdik serta segera menggeledah tersangka serta dapatkan tanda untuk bukti sabu dalam bungkus rokok. ” Diawalnya dia tdk mengakui serta jadi pernah emosi sama polisi tetapi kita segera geledah saja serta mendapatkan tanda untuk bukti. Sesudah kita laksanakan tes urin juga positif konsumsi sabu, ” tukasnya.
Eko memaparkan, dari pernyataan tersangka mengakui jadi pengedar sabu supaya dianya sendiri juga dapat konsumsi sabu. dari penjualan sabu tersangka dapat ambil untung dengan memakai sabu itu, dan modalnya difungsikan buat beli sabu kembali. ” Dia mencari kelebihan saja dari penjualan itu buat pakai sabu ” tangkisnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sabu seberat 2, 33 gr, dua unit handphone yang difungsikan buat bertransaksi. Buat mempertanggung jawabkan kelakuannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th. 2009 terkait narkotika.