Pledoi Saiful Jamil Ditolak Jaksa Penuntut Umum KPK – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi Muhammad Nur Aziz menyebutkan kalau pihaknya menampik semuanya pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh pedangdut Saipul Jamil dalam sidang masalah suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017) .
” Dasarnya kami menampik pembelaan karna berdasar pada anggapan. Semua tuntutan sesuai sama kenyataan, ” kata Nur Aziz selesai sidang.
Saipul pernah menangis pada waktu membacakan pembelaan. Dalam peluang yang sama dia juga memohon untuk dibebaskan.
” Tak ada satu juga bukti saya melaksanakan penyuapan pada Rohadi (panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara) , sebab itu saya memohon pada majelis hakim untuk lepaskan saya, ” kata bekas suami pedangdut Dewi Perssik itu.
Sebelumnya sudah dibicarakan kalau Saipul Jamil dituntut empat th. penjara atas masalah suap pada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Afni Carolina di persidangan yang di gelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017) .
” Yang ke-2, menjatuhkan hukuman pidana pada terdakwa Saipul Jamil berwujud hukuman penjara sepanjang empat th., ” katanya.
Sidang putusan atas masalah penyuapan yang menjerat Saipul Jamil juga akan di gelar pada 31 Juli 2017 yang akan datang, dimana hari itu juga bertepatan dengan ulang th. Saipul.