Pelaku Memaksa Korban Untuk Kirim Vidio Pornonya – Aktor penebaran video porno pelajar di Ponorogo menebarkan video itu sebab sakit hati. Keinginan jalinan intimnya tidak diterima korban.
Terdapatnya video porno dengan pemeran korban itu disangka sebab diminta aktor. Korban disangka diminta untuk kirim videonya ke aktor.
“Korban serta aktor ini mempunyai jalinan semestinya sepasang kekasih, semenjak tahun 2017,” papar Kapolres Ponorogo AKBP Radiant pada wartawan di Halaman Mako Polres Ponorogo, Senin (22/7/2019).
Menurut Radiant, korban serta aktor seringkali bermalam di lain tempat tanpa ada sepengetahuan orangtua korban. Puncaknya, akhir kali waktu aktor minta lakukan jalinan intim korban menampik.
Pada akhirnya aktor juga menebarkan video itu lewat aplikasi pembicaraan sebab sakit hati. “Sebab tidak diterima itu, pada akhirnya aktor menebarkan video itu,” jelas Radiant.
Radiant memberikan tambahan korban sering kirim video atau photo porno ke aktor sampai sejumlah beberapa puluh lewat aplikasi pembicaraan.
“Peluang korban ini diminta aktor untuk kirim photo atau video porno itu,” tuturnya.
Sekarang aktor yang disebut pengangguran itu harus jalani waktu hukuman di Rutan Polres Ponorogo. Walau sudah sempat kabur ke Gresik, aktor dapat ditangkap selang 2 hari dari laporan korban.
“Aktor kami amankan,” pungkas ia.
Aktor dipakai Masalah 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak dengan intimidasi hukuman 16 tahun penjara. Dan Masalah 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 mengenai pergantian atas UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Info serta Transaksi Elektronik dengan intimidasi hukuman 6 tahun penjara.