Menimbun Mercon & Petasan, Seorang Pria Di Aceh Dibekuk Polisi – Polresta Banda Aceh pidanakan seseorang distributor mercon serta petasan dengan Undang-undang Nomer 12 Th. 1991 ayat 1 (1) dengan ancaman 20 th. penjara. Tersangka berinisial TI (50) di tangkap oleh personel Satreskrim Polresta Banda Aceh tgl 20 Mei 2018 lantas sekira jam 17. 30 WIB.
Tersangka menumpuk mercon serta petasan tanpa ada izin itu di tempat tinggalnya Gampong Baro, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto mengemukakan, barang dilarang mengedar di Aceh ini dipasok dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) . Larangan peredaran mercon serta petasan ini dikarenakan punya kandungan zat peladak dan mengganggu ketentraman penduduk resiko dari nada ledakan itu.
” Mercon serta petasan itu tiada izin dari pemerintah buat peredaran, oleh karena itu kita tdk serta jerat dengan undang-undang darurat dengan ancaman 20 th. penjara, ” kata AKBP Trisno Riyanto, di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (6/6) .
Mengenai tanda untuk bukti yg sukses diambil alih berwujud 11 kota mercon beraneka tipe. Mercon serta petasan yg diambil alih itu ada 4 tipe yg punya daya ledak, yakni tipe top 167 style Coco Hawai, Merk Sunfirworks style roman, Sunfirworks style piccoloxl serta tipe flower basket style roman.
Menurut hasil uji laboratorium forensik di Medan, positif punya kandungan bahan kimia yg sebagai gabungan bahan peladak dapat membahayakan keselamatan penduduk.
” Kita dapat melaksanakan penyelidikan selanjutnya dengan masalah ini. Dikarenakan positif punya kandungan bahan peladak dari uji laboratorium forensik di Medan, ” papar dia.
Menyangkut dengan masihlah ada yg jual mercon serta petasan di Banda Aceh. Trisno berjanji dapat melaksanakan penidakan tegas. Meskipun ia mengakui, buat penindakan terhadap penjual dijalankan lewat langkah preventif.
” Kita dapat laksanakan represif preventif, yang pasti kita dapat laksanakan razia supaya tiada peredaran mercon serta petasan di Banda Aceh, ” tegasnya.
Menurut dia, ini terutama ditertibkan buat keamanan serta kenyamanan penduduk melaksanakan ibadah puasa. Termasuk juga saat perayaan Idul Fitri selanjutnya.