KLHK Selidiki Pelaku Perdagangan Ribuan Burung Dilindungi Di Jambi – Sesudah mengamankan 1. 380 ekor burung hasil penyelundupan di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kepala Balai Gakum Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK) Lokasi Sumatera Edward Sembiring menuturkan akan meningkatkan masalah itu sampai menangkap pemilik serta pemodal.
” Masalah ini akan di kembangkan sampai hingga menangkap ke pemilik serta pemodal dan jaringan di atasnya buat berikan resiko kapok. Usaha penegakan hukum terus akan dilaksanakan buat memerangi perburuan serta perdagangan satwa liar dalam rencana penyelamatan serta usaha perlindungan satwa liar di habitatnya, ” kata Edward dalam info terdaftar, Kamis (26/7/2018).
Edward memberikan kalau perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius serta terorganisir yang sertakan jaringan antar propinsi bahkan juga lintas negara.
Disamping itu, Direktur Mencegahan serta Pengamanan Rimba, Sustyo Iriyono, menyebutkan apresiasinya atas kesuksesan Balai Gakkum KLHK Lokasi Sumatera ini.
” Usaha keras Balai Gakum LHK Sumatera dalam 1 minggu ini udah sukses menyingkap pemain-pemain besar peredaran TSL, dimana minggu tempo hari membuka jaringan perdagangan harimau, serta hari ini perdagangan burung antar propinsi. Kejahatan-kejahatan ini mesti kita tindak tegas. Mengingat pentingnya kehadiran satwa yang dilindungi, jadi udah selayaknya pemeran dijatuhi hukuman seberat-beratnya biar ada resiko kapok, ” tegas Sustyo.
Buat di ketahui dari 1. 380 ekor burung yang ditangkap, 1. 080 ekor burung salah satunya dilindungi serta 300 ekor burung tak dilindungi tanpa Surat Izin Angkut TSL Dalam Negeri (SAT-DN). Burung itu diangkut memakai bus dengan rute trayek Pekanbaru – Lampung. Type burung yang dilindungi yaitu Kolibri Ninja, Sepah Raja serta Gelatik Wingku.
Waktu ini bus serta sopir itu udah ditangkap di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi, buat dimintai info selanjutnya oleh team penyidik. Pemeran akan digunakan masalah 21 ayat (2) huruf a Jo. Masalah 40 ayat (2) UU Nomer 5 Tahun 1990 terkait Perlindungan Sumber Daya Alam Hidup serta Ekosistemnya dengan acaman hukuman pidana penjara optimal 5 (lima) tahun serta denda optimal Rp. 100. 000. 000, 00 (seratus juta rupiah).