Home / Berita Umum / Kini Giliran Situs HTI Yang Ditutup Oleh Pemerintah

Kini Giliran Situs HTI Yang Ditutup Oleh Pemerintah

Kini Giliran Situs HTI Yang Ditutup Oleh Pemerintah – Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kemenkominfo) memblokir web site resmi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) . Pemblokiran itu sebagai tindak lanjut dari pembubaran organisasi massa (ormas) itu.

” Iya (tindak lanjut pembubaran) . (Diblokir) per tempo hari, ” ucap Direktur Jenderal Pelaksanaan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan waktu di konfirmasi detikcom, Minggu (23/7/2017) .

Selagi dibuka, web site resmi HTI yg beralamat di hizbut-tahrir. or. id telah tdk sanggup dibuka. Di web intinya, ada bingkai berwarna hitam serta putih dengan tulisan berhuruf modal ‘We Are Closed’ dengan alamat web site di bawahnya.

Pemerintah diawalnya membubarkan HTI lewat Aturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) no 2 th. 2017 terkait Ormas. Tapi pihak HTI tdk terima pembubaran sepihak itu dikarenakan tdk terima peringatan apa pun.

Tapi, pada Jumat (21/7) tempo hari, Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Daulat P Silitonga mengemukakan peringatan tdk diberi dikarenakan pemerintah berpikiran udah mengantongi cukup bukti bahwa HTI menyebarkan ideologi anti-Pancasila.

” Dikarenakan udah bertentangan dengan Pancasila. Waktu data-data telah disatuka, itu segera dapat dicabut tanpa ada butuh peringatan. Yang disebut ajaran itu yg punya tujuan buat merubah Pancasila. Seandainya telah masuk lokasi itu, nyangkut ideologi itu dapat segera dicabut, ” ungkap Daulat di Galeri Nasional, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (21/7) .

Daulat memaparkan dalam AD/ART-nya HTI menuliskan Pancasila menjadi ideologi. Tapi dalam realita di lapangan, kerjaan serta kegiatan HTI banyak yg bertentangan dengan Pancasila.

” Mereka memungkiri AD/ART sendiri, dan karenanya ada input dari lembaga perihal yang lain, jadi beberapa hal itu juga jadi pertimbangan pencabutan SK Tubuh Hukum HTI, ” terang Daulat.

Dia memanggil ada celah hukum dalam UU Nomer 17 th. 2013 masalah ormas. Peringatan diberi tdk dihitung dengan kumulatif yg di anggap dapat disalahgunakan oleh HTI.

Diawalnya, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengemukakan pihaknya tdk sempat diperingatkan serta di beri tahu berkenaan kerjaan mereka yg tidak mematuhi Pancasila. Ismail memanggil dapat menyerahkan seluruhnya terhadap kuasa hukum HTI.

” Kita tidak jelas dikarenakan memanglah tdk sempat di beri tahu peringatan itu, nah tersebut yg akan kita persoalkan. Namun kelak detailnya kami serahkan seluruhnya terhadap kuasa hukum kami, kuasa hukum HTI, ” papar Ismail, Kamis (20/7) .

About admin