Dianiaya Senior di Kampus, Taruna Akademi Penerbangan Makassar Tewas – Aldama Putra Pongkala (19) , taruna angkatan pertama Akademi Tehnik serta Keselamatan Penerbangan (ATKP) di Makassar meninggal dunia gara-gara dianiaya seniornya. Korban meninggal dunia sehabis dianiaya dalam universitas.
” Berlangsung penganiayaan yg menimbulkan korban wafat, jadi urutannya, jadi ketika korban pulang di panggil ada pelanggaran terkait tak memanfaatkan helm, ditegur senantiasa di panggil ke kamar satu diantaranya senior di universitas. Di situlah berlangsung perkara penganiayaan menimbulkan korban wafat, ” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Dwi Ariwibowo, di kantornya, Makassar, Selasa (5/2/2019) .
Moment penganiayaan itu berlangsung pada Minggu (3/2) waktu lalu. Pemeran penganiayaan MR (21) adalah senior angkatan ke dua di ATKP Makassar.
Penganiayaan berasal kala korban Aldama baru usai izin menginap di luar. Kala pulang ke kampusnya di daerah Biringkanaya waktu 21. 30 Wita, korban yg memanfaatkan sepeda motor masuk ke universitas tiada memanfaatkan helm.
Pelanggaran yg dilaksanakan Aldama ini didapati MR. Aldama lantas di panggil MR buat masuk ke kamar seniornya itu.
” Kala masuk ke kamar, Aldama disuruh buat mengerjakan sikap tobat kemudian menyuruh kembali Aldama buat berdiri, ” jelasnya.
Sehabis pemukulan itu, Aldama langsung terjatuh. Sejumlah siswa pernah mengusahakan membantu Aldama dengan memanfaatkan nafas hasil serta membasuhkan minyak kayu putih ke badan korban. Sayangnya, perbuatan penyelamatan itu tak bisa membantu nyawa Aldama.
Dwi meyakinkan moment penganiayaan ini bukan dilatarbelakangi dendam.
” Gak ada dendam lantaran menyaksikan ada pelanggaran sewaktu usai tak memanfaatkan helm ketika masuk universitas serta senior-junior tak ada dendam. Ada pemukulan, pada bagian dada hasil autopsi kita tetap udah lebam, peluang begitu (luka dalam) , belum juga terima hasil seluruh, ” katanya.
Dalam perkara ini, polisi udah periksa 22 saksi. Polisi tetap memahami perkara ini.
” Merupakan pemeran sendiri. Saya udah cek 22 saksi, kami melakukan pengecekan maraton pagi hingga malam buat sesaat 1 terduga atas inisial MR. Itu sesaat, ” katanya.
Saat ini pemeran dijaring clausal 338 KUHP serta atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ultimatum hukuman 5 tahun serta maksimum 15 tahun penjara.