Home / Berita Umum / Buang Sampah ke Sungai, Puluhan Warga Bandung Disidang dan Bayar Denda

Buang Sampah ke Sungai, Puluhan Warga Bandung Disidang dan Bayar Denda

Buang Sampah ke Sungai, Puluhan Warga Bandung Disidang dan Bayar Denda – Beberapa puluh penduduk Kabupaten Bandung terjaring petugas Satpol PP gegara buang sampah asal-asalan. Mereka menekuni sidang tindak pidana gampang (Tipiring) serta bayar denda atas tingkah lakunya itu.

Sekretaris Satpol PP Agus Maulana mengatakan banyak pemeran pembuang sampah asal-asalan ini ditangkap jadi satu diantaranya usaha merampungkan permasalahan sampah, yg sejauh ini tetap menjadi pekerjaan rumah dari pemerintah.

” Mereka mesti menekuni sidang tiriping sebab tertangkap tangan tengah buang sampah asal-asalan dengan volume banyak di anak sungai Citarum, ” kata Agus di sela sidang tipiring di Mako Satpol PP Kabupaten Bandung, Soreang.

Ia memaparkan rata-rata dari mereka yg buang sampah asal-asalan ke sungai atau ditepi jalan kala malam hari atau di jam-jam sepi. Hingga, pihaknya lantas menggalakkan patroli waktu malam serta pagi hari.

” Buat yg malam tempo hari, tetap konsentrasi di sekitaran Soreang. Tetapi, kami terus akan perluas ke wilayah-wilayah yang lain, terutama di titik-titik yg memang kerap dijumpai penduduk pembuang sampah asal-asalan, ” ujarnya.

Salah seseorang pelanggar Agus mengakui buang sampah di Jalan Raya Sadu Soreang, Kamis (6/9/2018) pagi hari barusan. Perbuatan ini baru sekali di lakukannya.

” Saya buang sampah dapur, sampah dibuang ditepi jalan, sesuai nganter istri. Ini baru sekali, saya salah, ” kata Agus kala menekuni sidang.

Agus terjaring petugas Satpol PP Kabupaten Bandung berbarengan 22 orang penduduk yang lain yg saling ditemui buang sampah asal-asalan di jalan itu.

Tidak cuman 23 orang pemeran pembuang sampah asal-asalan, saat malam yg sama Satpol PP juga mengamankan 8 orang wanita Pekerja Sex Komersial (PSK) yg tengah menjual diri di Jalan Raya Soreang-Banjaran, Kecamatan Banjaran.

About admin