Buang Sampah ke Sungai, Puluhan Warga Bandung Disidang dan Bayar Denda – Beberapa puluh penduduk Kabupaten Bandung terjaring petugas Satpol PP gegara buang sampah asal-asalan. Mereka menekuni sidang tindak pidana gampang (Tipiring) serta bayar denda atas tingkah lakunya itu.
Sekretaris Satpol PP Agus Maulana mengatakan banyak pemeran pembuang sampah asal-asalan ini ditangkap jadi satu diantaranya usaha merampungkan permasalahan sampah, yg sejauh ini tetap menjadi pekerjaan rumah dari pemerintah.
” Mereka mesti menekuni sidang tiriping sebab tertangkap tangan tengah buang sampah asal-asalan dengan volume banyak di anak sungai Citarum, ” kata Agus di sela sidang tipiring di Mako Satpol PP Kabupaten Bandung, Soreang.
Ia memaparkan rata-rata dari mereka yg buang sampah asal-asalan ke sungai atau ditepi jalan kala malam hari atau di jam-jam sepi. Hingga, pihaknya lantas menggalakkan patroli waktu malam serta pagi hari.
” Buat yg malam tempo hari, tetap konsentrasi di sekitaran Soreang. Tetapi, kami terus akan perluas ke wilayah-wilayah yang lain, terutama di titik-titik yg memang kerap dijumpai penduduk pembuang sampah asal-asalan, ” ujarnya.
Salah seseorang pelanggar Agus mengakui buang sampah di Jalan Raya Sadu Soreang, Kamis (6/9/2018) pagi hari barusan. Perbuatan ini baru sekali di lakukannya.
” Saya buang sampah dapur, sampah dibuang ditepi jalan, sesuai nganter istri. Ini baru sekali, saya salah, ” kata Agus kala menekuni sidang.
Agus terjaring petugas Satpol PP Kabupaten Bandung berbarengan 22 orang penduduk yang lain yg saling ditemui buang sampah asal-asalan di jalan itu.
Tidak cuman 23 orang pemeran pembuang sampah asal-asalan, saat malam yg sama Satpol PP juga mengamankan 8 orang wanita Pekerja Sex Komersial (PSK) yg tengah menjual diri di Jalan Raya Soreang-Banjaran, Kecamatan Banjaran.