Home / Berita Umum / Basuki Tjahaja Purnama Akan Hirup Hawa Bebas Delapan Hari Kedepan

Basuki Tjahaja Purnama Akan Hirup Hawa Bebas Delapan Hari Kedepan

 Basuki Tjahaja Purnama Akan Hirup Hawa Bebas Delapan Hari Kedepan – Bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan hirup hawa bebas delapan hari kembali, persisnya 24 Januari 2019. Pria yang akrab dipanggil Ahok itu akan bebas murni dari Mako Brimob sesudah dipenjara dua tahun atas masalah penistaan agama.

Muncul pertanyaan apakah yang akan dikerjakan Ahok sesudah bebas kelak, termasuk juga dimana dia akan tinggal. Ketua DPRD DKI Prasetio Edy Marsudi mengatakan, Ahok akan tinggal di pusat Jakarta, tak akan di dalam rumah yang awal mulanya dihuni di lokasi Pluit, Jakarta Utara.

“Bukan disana (Pluit) kembali, di Jakarta lah, pusat Jakarta. Tidak butuh dibeberkan persisnya,

Bekas Ketua Team Pemenangan Ahok-Djarot di Pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017 itu minta masyarakat atau simpatisan bersabar serta menghormati privacy Ahok. Hingga tak perlu mencari atau mendatangi tempat tinggal Ahok kelak.

“Kasihlah privacy, hargai,” kata ia.

Ia mengatakan, Ahok akan tidak tinggal di dalam rumah lamanya karena telah sah bercerai dengan Veronica Tan. “Telah pisahlah, telah cerai kan,” tegas Prasetio.

Penuhi Banyak Undangan

Awal mulanya, Staf Ahok, Ima Mahdiah, mengutarakan gagasan Ahok yaitu akan berjalan-jalan berkeliling-keliling penuhi banyak undangan yang banyak diantar pada Team BTP.

Akan tetapi, sebelumn penuhi undangan menjadi pembicara, Ahok, menurut Ima, terlebih dulu akan lakukan perjalanan untuk berlibur bersama dengan keluarga.

“Ada ingin berlibur, Bapak refreshingsama keluarga, berlibur dahulu kan setelah itu baru banyak acara,” kata Ima.

Ahok yang terlilit masalah penistaan agama ini akan keluar dari sel Mako Brimob pada 24 Januari 2019. Ia bebas murni sesudah waktu hukumannya mendapatkan potongan remisi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami waktu dihubungi Liputan6.com, Senin 10 Desember 2018 membuka, Ahok mendapatkan keseluruhan remisi 3 bulan 15 hari.

“Jadi (Ahok) janganlah bandel jika ingin bebas murni pada 24 Januari,” kata Sri Puguh Budi Utami.

Ahok sudah melakukan hukuman semenjak 9 Mei 2017. Majelis hakim mengatakan Ahok dapat dibuktikan lakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016 serta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.

About admin