AKibat Melakukan Perlawanan Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi – Deretan Polsek Sagulung menembak dua pemeran spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar pulau, yakni Wahyudi Megantara (27) serta Budi Susanto (28) . Keduanya sangat terpaksa ditembak dikarenakan melaksanakan perlawaan selagi akan di tangkap di Pelabuhan Galang Baru Jembatan VI, Batam, pada Minggu 12 November 2017 lebih kurang jam 01. 00 WIB.
” Kami amankan pemeran selagi mereka pengen kirim tiga unit motor ke pulau Lingga, Galang, ” kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Bonar Hutapea, Senin (13/11/2017) .
Dari pembicaraan pemeran terhadap polisi, mereka sebagai persekutuan spesialis pencurian kendaraan bermotor serta akhirnya dapat di jual ke pulau-pulau paling dekat Batam. Mereka sudah melaksanakan tindakan curanmor di banyak lokasi kota Batam. ” Dari hasil kontrol sesaat, pemeran udah beraksi di 35 TKP. Kita masihlah kembangkan masalah curanmor ini, dikarenakan teman yang lain berinisal Sr masihlah kami kejar, ” kata Bonar.
Tidak cuman menangkap dua pemeran curanmor, polisi juga mengamankan dua penadah motor curian asal Lingga, salah satunya Rido Rustisa (27) serta Said Farizan (34) . Mereka jual kembali motor hasil curian tiga pemeran di pulau Lingga buat penduduk lebih kurang. ” Benar-benar beberapa pemeran ini jual hasil curiannya ke pulau-pulau. Selagi beraksi mereka cuma perlu saat satu menit buat melaksanakan pembobolan kendaraan incaranya memanfaatkan kunci T, ” tangkisnya.
Dari tangan pemeran, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor yang dapat di kirim ke pulau Lingga. Salah satunya, satu unit Honda Beat BP 3499 QQ biru putih, satu unit Suzuki Satria FU BP 6351 FM biru putih serta satu unit honda Beat BP 2377 QI hitam. ” Diawalnya pemeran udah sukses melaksanakan pengiriman enam motor ke pulau Lingga. Kita dapat kembangkan senantiasa masalah ini sampai penjemputan ranmor yang udah di kirim, ” tukasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ke-2 pemeran curanmor dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan th. penjara. Sesaat buat ke-2 penadah, mereka dijerat pasal 480 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat th. penjara.