Home / Berita Umum / Ada Tiga Sarat Yang Di Ajukan Pencalonan Caleg Di Madiun

Ada Tiga Sarat Yang Di Ajukan Pencalonan Caleg Di Madiun

Ada Tiga Sarat Yang Di Ajukan Pencalonan Caleg Di Madiun – KPU Kabupaten Madiun telah buka pendaftaran umum legislatif (Pileg) 2019. Pendaftaran caleg di mulai mulai 4 – 17 Juli 2018.

Barang siapa mendaftar. Tapi KPU Kabupaten Madiun menetapkan ada 3 problem dilarang mendaftar caleg. Problem apa pun?

” Seandainya bekas napi juga problem narkoba dapat saja, andaikata sekedar atau narkoba. Seandainya kasusnya maka pengedar atau bandar, tidak , ” kata Ketua KPU Kabupaten Madiun, Wahyudi pada wartawan di kantornya, Rabu (4/7/2018).

Buat caleg yg pernah juga problem narkoba, kata Wahyudi, harus buat pengumuman di media. juga harus meraih surat informasi dari pihak redaksi di kantor media yg pengumuman .

Tengah buat caleg yg juga dalam problem pidana pelecehan anak, jelas Wahyudi, tidak sanggup mendaftar juga tidah ditawar. ” Seandainya terpidana problem pelecehan seksual tidak sanggup ditawar, tidak , ” tamnbahnya.

Hal sama dengan merujuk pada Aturan KPU (PKPU) No 20 Th. 2018 berkenaan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi juga DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Lebih dari satu nama pendaftar caleg kelak akan juga KPU bekerja sama-sama dengan Pengadilan Negeri (PN).

Sekejap buat pendaftar yg juga problem korupsi, harus di kasusnya sudah inkcraht atau tidak. Apabila sudah inkcraht atau berkekuatan hukum, maka tidak mendaftar.

” KPU Kabupaten Madiun dapat melihat ulang ijazah lebih dari satu caleg. Lebih dari satu caleg yg medaftar harus punya ijazah asli sama sesuai nama KTP, ijazah SMA. Kami akan bekerja sama-sama dengan Dinas Pendidikan juga Kemenag buat melihat ulang ijazah lebih dari satu caleg yg mendaftar, ” ujarnya.

Dari lebih dari satu nama yg diusulkan oleh parpol, 30 persen diantaranya harus kader wanita.

About admin