Abdul Haris Semendawai Mengatakan Mestinya Polisi Lakukan Investigasi Pemerkosaan Itu – Instansi Perlindungan Saksi serta Korban (LPSK) serta Ombudsman RI menggerakkan masalah pendapat perkosaan mahasiswi UGM waktu ikuti KKN pertengahan 2017 lantas diolah dengan hukum. Mereka menekan polisi lakukan tindakan, sebab masalah ini delik biasa.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, menyatakan jika masalah pendapat pemerkosaan ini bukan delik aduan. Berarti, tiada korban melapor semestinya aparat kepolisian dapat lakukan penyidikan serta penyelidikan untuk menginvestigasi masalah itu.
“Sebab ini (pendapat pemerkosaan) masuk kelompok delik pidana, harusnya kepolisian lakukan beberapa langkah penyidikan serta penyelidikan,” tutur Haris pada wartawan di Kantor LKBH UII Yogyakarta, Jumat (9/11).
Meskipun begitu, Haris mengerti ada banyak masalah dalam mengolah hukum masalah ini. Diantaranya sebab locus delicti-nya di Maluku. Berkaitan perihal ini, lanjut Haris, aparat dapat menyiasatinya dengan melimpahkan perlakuan masalah ke Mapolda DIY.
“Proses penegakan hukum itu prioritas penting ialah dikerjakan oleh pihak penyidik disana (Maluku). Tapi juga bisa sebetulnya didelegasikan pada pihak kepolisian ditempat ya untuk memudahkan pengungkapan masalah ini,” katanya.
Pandangan sama dikatakan Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu. Menurut dia, mengacu proses hukum yang laku seharusnya polisi langsung bisa menginvestigasi masalah pemerkosaan mahasiswi UGM. Karena, masalah ini bukan delik aduan.
Seharusnya aparat penegak hukum ikut tidak lakukan tindakan diam, inikan bukan masalah delik aduan,” kata Ninik pada wartawan di Kantor Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY, Sabtu (10/11).
Ninik cemas bila masalah ini tidak diusut selesai lewat proses hukum, jadi masalah sama di kuatirkan terulang lagi di masa datang. “Jika masalah ini tidak diatasi dengan serius di kuatirkan menyebabkan keberulangan (aktor),” sambungnya.
Sesaat Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo memberikan, jika aparat kepolisian masih tetap malas menginvestigasi masalah ini, seharusnya pihak UGM ataupun pendamping korban bersedia menyampaikan dengan sah pendapat perkosaan pada aparat.
Sebab bukan delik aduan, jadi (korban) tidak mesti lapor. Juga bisa pengaduan. Pengaduan dapat dikerjakan oleh fakultas (di UGM), dapat dikerjakan oleh (LSM) Rifka Annisa atau oleh siapapun,” papar Hasto di Fisipol UGM, Senin (12/11).
“Jika ini telah ke jalan hukum kan orang akan lihat ‘oh UGM konsisten’. Kan sampai kini walau masalah penyelesaiannya dengan etis itu dipandang telah baik, telah tuntas, tetapi kan image di luar seakan-akan UGM menutupi masalah,” tuturnya.
Dekan Fisipol UGM, Erwan Agus Purwanto, setuju dengan saran LPSK. Menurut dia, untuk mengakhiri pendapat pemerkosaan ini memang semestinya aparat kepolisian turun tangan, hingga masalah ini dapat dituntaskan dengan selesai.
Pada prinsipnya kami setuju dengan apakah yang dikatakan oleh LPSK. Jika seharusnya masalah ini kelak selanjutnya butuh dibawa ke ranah hukum, supaya bisa dituntaskan dengan gamblang, demikian ya,” kata Erwan.
Pengakuan Erwan nampaknya berseberangan dengan langkah pimpinan UGM. Wakil Rektor Bagian Kerja Sama serta Alumni UGM, Paripurna, menuturkan UGM akan mengakhiri permasalahan ini dengan.
“Tetapi di lainnya pihak tidak tutup peluang akan masuk pada ranah hukum. Namun, pertimbangan UGM menjadi instansi pendidikan pasti yang perlu dituntaskan ialah ranah norma dahulu, demikian,” tuturnya.
Namun, lanjut Paripurna, pihak UGM mempersilakan aparat kepolisian menginvestigasi masalah itu. Karena, UGM mengerti masalah pelecehan seksual atau pemerkosaan ialah delik biasa, hingga aparat kepolisian langsung bisa memprosesnya.
“UGM mengerti, jika UGM tidak dapat menghambat siapa saja untuk menyampaikan ini atau untuk lakukan penyidikan ini (pada masalah pendapat pemerkosaan mahasiswi KKN tahun 2017 lantas),” jelas Paripurna.
Diwawancara terpisah, Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, menuturkan jika bisa jadi Polda DIY mengolah hukum pendapat perkosaan mahasiswi UGM walau locus delicti-nya ada di Maluku. Akan tetapi menurut dia, Polda DIY masih memerlukan laporan dari korban.
“Polisi bisa jadi membuat laporan polisi mode A. Tetapi korban mesti hadir melapor, melapor dalam makna kita mintai info masalah identitasnya, urutan peristiwanya. Kan polisi belumlah tahu ini siapa korbannya, peristiwanya seperti apakah,” jelasnya.
Sesudah ada laporan korban, lanjut Yuliyanto, pihaknya akan langsung bekerjasama dengan kepolisian di Maluku untuk mengulas tehnis penyelidikan. Pengaturan ikut diperlukan waktu mengecek saksi yang berada di Yogyakarta ataupun di Pulau Seram, Maluku.
“Jika sekarang ini Polda DIY kan belumlah tahu saksi-saksinya sekarang ini dimana. Jika di Yogya dapat kita berkas di sini, jika nyatanya di Maluku kelak seperti apakah? Itu karena itu masih ada pengaturan dengan polisi di Maluku,” tutupnya.